Visa Mitra & Keluarga
Visa Mitra (Berlaku di Australia) (Subkelas 820 dan 801)

Visa subkelas 820 dan 801 adalah jenis visa yang mengizinkan pasangan de facto atau pasangan dari warga negara Australia, penduduk tetap Australia, atau warga negara Selandia Baru yang memenuhi syarat untuk tinggal di Australia. Visa ini harus diajukan di Australia.

Pemohon harus berada di Australia saat mengajukan permohonan visa sementara dan saat permohonan visa mereka diputuskan.

 

Dua langkah:

Langkah pertama Visa Mitra Sementara (Subkelas 820), langkah kedua Visa Mitra Permanen (Subkelas 801)

Permohonan visa sementara dan visa permanen dapat diajukan secara bersamaan, sementara dalam keadaan normal, pemohon hanya akan diberikan visa 820 terlebih dahulu. Dua tahun setelah visa sementara diberikan, pemohon dapat diberikan visa 801 jika masih mempertahankan pernikahan yang nyata dan langgeng dengan pasangannya dan memenuhi persyaratan yang sesuai, yang disebut dengan masa tunggu 2 tahun. Pemohon tidak diharuskan membayar biaya aplikasi saat mengajukan visa permanen. Namun, dalam beberapa keadaan khusus, pemohon dapat memperoleh visa tinggal permanen secara langsung. Misalnya, ketika mengajukan visa, pemohon dan sponsornya telah menikah, atau telah menjalin hubungan de facto selama lebih dari 3 tahun.

 

Kelayakan:
  1. Pemohon dan sponsor harus merupakan pasangan suami/istri (termasuk pasangan yang berbeda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin), dan hubungan tersebut harus sudah terjalin sebelum pengajuan aplikasi.
  2. Visa ini memiliki persyaratan yang relatif longgar untuk pemohon. Tidak seperti kategori visa lainnya, tidak ada persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, bahasa Inggris, dan bukti aset
  3. Hubungan Anda dengan pasangan Anda haruslah tulus dan berkelanjutan.
  4. Pasangan yang terdaftar untuk menikah di lembaga yang diakui oleh DHA atau pasangan yang terdaftar untuk menikah di Tiongkok memenuhi persyaratan dasar untuk mengajukan visa ini.
  5. Untuk hubungan de facto, hubungan Anda dan pasangan harus sudah terjalin setidaknya 12 bulan sebelum mengajukan visa, dan harus dibuktikan dengan dokumen yang dapat dipercaya.
  6. Sponsor Anda haruslah warga negara Australia, penduduk tetap, atau warga negara Selandia Baru yang memenuhi syarat yang berusia 18 tahun ke atas.
  7. Seorang sponsor hanya dapat mensponsori dua kali seumur hidupnya, dan jeda waktu setidaknya lima tahun. Jika sponsor memperoleh status PR Australia melalui visa mitra, maka ia harus menunggu lebih dari lima tahun sebelum mensponsori mitranya untuk mengajukan visa ini.